BTS Milik Provider Telkomsel di Sumedang Selatan Tuai Polemik Warga

BTS Milik Provider Telkomsel di Sumedang Selatan Tuai Polemik Warga
AUDENSI: Sejumlah anggota DPRD Sumedang saat membahas polemik tower BTS di Lingkungan Pandai RT 01 RW 05 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan, dalam audensi di ruangan paripurna, kemarin. (SOBAR BAHTIAR/SUMEKS)
0 Komentar

DPRD Tuntut Penjelasan Vendor

Polemik Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan Pandai RT 05 RW 01, Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, turut dibahas dalam audensi yang dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/10).

Audensi tersebut, dihadiri sejumlah pimpinan komisi, yakni Komisi I, II dan IV. Serta para kepala dinas terkait juga warga yang terkena dampak dari pembangunan tower BTS.

Ketua Komisi II DPRD Sumedang Warson menegaskan, dinas terkait segera membuat kajian tentang pembangunan tower BTS tersebut.

Baca Juga:Pemkab Bangun Strategi Pulihkan Ekonomi MasyarakatPemkab Ciamis Siapkan 5,2 Hektare Lahan untuk Pemakaman Covid-19

“Kami tegaskan, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera menetapkan kajian. Bukan yang sudah muncul saja dari PUPR. Tapi bahkan dari dinas lain secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, Warson meminta pengusaha atau vendor dapat menyosialisasikan secara mendetail kepada warga setempat.

“Jangan sepotong-sepotong. Berikan penjelasan kepada mereka yang saat ini belum memahami,” terangnya.

Diketahui, lanjut Warson, durasi kontrak dari BTS tersebut adalah selama 15 tahun. Setelah habis kontrak, maka tahah tersebut akan menjadi milik warga setempat.

“Ini harus jelas hitam di atas putihnya. Jangan sampai vendor setelah 15 tahun masih melakukan aktifitasnya,” sebut Warson.

Oleh sebab itu, anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut kembali menegaskan, agar pengusaha tidak melukai hati dan perasaan warga setempat.

“Sekali lagi, berikan penjelasan yang maksimal sehingga tidak ada luka di antara kita,” tuturnya. (red)

0 Komentar