SOREANG – Partai Keadilan Sosial (PKS) bersama buruh dan serikat pekerja di seluruh Indonesia tetap menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Politisi PKS yang juga Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi, menurutnya, pihaknya sangat mengapresiasi gerakan buruh serikat Pekerja di Seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung.
”Mereka memang harus, menyuarakan hak berserikat, hak berpolitik bagi masyarakat dalam kerangka penolakan kerangka RUU cipta kerja,” kata Fahmi saat dihubungi melalui sambungan telponnya, Selasa (6/10).
Menurutnya, sebagaimana kita ketahui RUU Omnibus law ditetapkan pada 5 Oktober kemarin. Ada pertanyaan besar, kenapa Pengesahan dipercepat ?. ”Etis dan wajarkan, pengeasahan dipercepat. Sehingga ada kesan terburu buru, tanpa memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan koreksi terhadap rancangan Undang-undang yang sedang dibahas,” jelasnya.
Fahmi mengatakan, RUU cipta kerja ini, jangan sampai bertentangan dengan norma konstitusi yang ada di Indonesia. Karena dampak dari pengesahan, adanya 1200 pasal dari 79 UU yang terpengaruh.
”Sehingga, perlu ada waktu, serapan informasi termasuk koreksi dan masukan dari semua pihak, jangan terkesan buru buru,” tuturnya.
Fahmi mengakui, memang tujuan subtansi dari pengesahan RUU tersebut adalah memudahkan investasi dan kemudahan berusaha. Namun, banyak hal yang perlu dikritisi. Sebab, banyak pasal yang diduga bertentangan dengan semangat UUD 45.
”Banyak hak hak pekerja dan kesejahteraan buruh yang tidak berpihak. Bahkan ada yang menyangkut terkait lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, baik secara pribadi dan keluarga besar PKS secara Nasional menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law. ”Kami bersama buruh serikat pekerja indonesia tetap menolak keras pengesahan Omnibus law,” akunya.
Fahmi menambahkan, secara tehknis pengesahan tersebut sangat terburu buru. Sebab, dimasa pandemi covid-19 masyarakat untuk memberikan masukan sangatlah dibatasi. Hingga, seharusnya jangan buru buru disahkan.
”Pengesahan RUU Cipta kerja ini tidak memandang situasi kondisi masyarakat saat ini. Walau untuk meningkat investasi dan memudahkan berusaha, namun tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (rus)