JAKARTA – Direktorat Jendra Pajak (DJP) memberikan perpanjangan waktu kepada fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Perpanjangan juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Adapun fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:
Baca Juga:Maman Sunjaya, Mantan Sekda KBB Tutup UsiaKomisi IV DPRD Jabar Usulkan 4 Program di Dinas Binamarga untuk Masuk Tahun Jamak
• Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
• Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan
• Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
• Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
Baca Juga:Warga KBB yang Mau Jadi TKI Gagal BerangkatSeribu Lebih Pedagang Pasar Tagog Padalarang Segera Direlokasi Awal November
• Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
• Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka
