Komisi IV DPRD Jabar Usulkan 4 Program di Dinas Binamarga untuk Masuk Tahun Jamak

BANDUNG – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Daddy Rohanady mengatakan terdapat empat item tahun jamak di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar yang sudah dimasukan di dalam KUA PPAS 2021. Yakni Masjid Raya, Bungbulang, Depok, Sukabumi.

“Tapi tadi dalam diskusi disampaikan lagi soal tiga item yang kemungkinan besar butuh pendanaannya tahun jamak. Pertimbanganya adalah tentu terlalu berat seandainya ini dicover dalam anggaran rutin. Antara lain: Tasik, Warudoyong, Tegalbuled,” kata Daddy di DPRD Jabar, Bandung, Jum’at (2/10).

“Cikadu itu dari total yang tersisa 17 Kilo katanya 2021 dialokasikan anggaran 1,5 Kilo. Jadi berarti masih ada sekitar 15,5 Kilo atau kurang lebih Rp 112 s/d 120 Miliar,” imbuhnya.

Kemudian, kata dia, ia pun menyinggung soal pembangunan jalan di Jangga Cikamurang yang kondisinya membutuhkan penanganan.

“Seandainya dua titik itu, Cikadu dan Cikamurang tidak memungkinkan dicover. Saya bilang sudah tahun jamakkan saja sekalian. Jadi empat yang masuk sudah di dalam KUA PPAS plus lima yang coba kita dorong di luar KUA PPAS,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu pun menerangkan soal pendanaan pembangunan tersebut yang dicoba dikaitkan dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN.

“Kan ada restrukturisasi terkait dengan program yang didanai PEN di 2021. Kalau kemarin di perubahan Rp1,812 triliun berarti di 2021 Murni ada sekitar Rp2,2 triliun. Tinggal apakah kemudian hal-hal seperti ini bisa masuk,” terang dia.

Selain itu, Daddy pun berencana akan menyampaikan pada Badan Anggaran soal masalah yang dia temukan di lapangan ketika komisi IV ke Cirebon beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa pintu air cukup banyak bahkan yang palang penutupnya itu terpaksa mereka pakai gedebok pisang. Ini kan, masa sih APBD kelas Rp45 triliun. Masa pintu airnya pakai gedebong pisang,” sesalnya.

Ia pun menilai, hal-hal yang tidak etis dan tidak layak itu harus di reduksi. Seperti misalnya dari PEN kita reduksi beberapa hal untuk dialokasikan pada hal-hal yang jauh lebih substantif jauh lebih urgen berkaitan dengan misalnya saja implementasi Perda 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan