penanganan wabah Covid-19.
Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
• Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
• Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
• Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
Baca Juga:Maman Sunjaya, Mantan Sekda KBB Tutup UsiaKomisi IV DPRD Jabar Usulkan 4 Program di Dinas Binamarga untuk Masuk Tahun Jamak
• Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi
https://www.pajak.go.id/covid19
#PajakKitaUntukKita
