CIKARANG PUSAT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan Hak Interpelasi Pemkab Bekasi, terkait persoalan posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi.
Ketua Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa GMNI Bekasi, Rudi Widodo mengatakan, anggota DPRD merasa tidak dianggap oleh Pemkab Bekasi, dengan adanya persoalan di PDAM Tirta Bhagasasi. Apalagi, terbitnya SK Penugasan Kembali Dirut PDAM, Usep Rahman Salim (URS).
“DPRD harus menggunakan hak interpelasi. Karena yang kita tahu PDAM Tirta Bhagasasi ini sudah carut marut,” katanya kepada Cikarang Ekspres, Minggu (27/9).
Baca Juga:Polres Sumedang Semprotkan 6 Ribu Liter DisinfektanCita Citata Lupakan Menikah
Ia menjelaskan, sangat disayangkan jika sosok wakil rakyat yang menempati gedung rakyat tidak paham akan tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator. Pasalnya, jika persoalan ini terus berlanjut, DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan memiliki marwah.
“Jangan sampai posisi bapak dewan ini, sebagai wakil rakyat, dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan APBD,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat
Surat Keputusan (SK) terkait penugasan kembali, Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.
Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), terhadap peraturan yang ada.
“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan penugasan kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada,” kata Soleman.
“Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk berbuat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tambah dia.
Baca Juga:Kembali Zona Merah, Kabupaten Karawang Perketat Prokes Objek WisataHarga Pupuk Melambung Petani Kelabakan
Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
