Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Merugikan, Mahasiswa Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Merugikan, Mahasiswa Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi
INTERPLASI: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan Hak Interpelasi Pemkab Bekasi, terkait persoalan posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Ger­akan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupat­en Bekasi mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan Hak Interp­elasi Pemkab Bekasi, terkait persoalan posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi.

Ketua Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa GMNI Bekasi, Rudi Widodo mengatakan, ang­gota DPRD merasa tidak di­anggap oleh Pemkab Bekasi, dengan adanya persoalan di PDAM Tirta Bhagasasi. Apa­lagi, terbitnya SK Penugasan Kembali Dirut PDAM, Usep Rahman Salim (URS).

“DPRD harus menggunak­an hak interpelasi. Karena yang kita tahu PDAM Tirta Bhagasasi ini sudah carut marut,” katanya kepada Cika­rang Ekspres, Minggu (27/9).

Baca Juga:Polres Sumedang Semprotkan 6 Ribu Liter DisinfektanCita Citata Lupakan Menikah

Ia menjelaskan, sangat disayangkan jika sosok wakil rakyat yang menempati ge­dung rakyat tidak paham akan tugas pokok dan fung­sinya sebagai legislator. Pas­alnya, jika persoalan ini terus berlanjut, DPRD Ka­bupaten Bekasi tidak akan memiliki marwah.

“Jangan sampai posisi bapak dewan ini, sebagai wakil rakyat, dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan APBD,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menilai Pemer­intah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat

Surat Keputusan (SK) ter­kait penugasan kembali, Usep Rahman Salim seb­agai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, den­gan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang ditan­datangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.

Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenan­gan), terhadap peraturan yang ada.

“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pen­gambilan keputusan penu­gasan kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemer­intah Kabupaten Bekasi ter­indikasi melanggar peraturan yang ada,” kata Soleman.

“Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk ber­buat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemu­dian hari,” tambah dia.

Baca Juga:Kembali Zona Merah, Kabupaten Karawang Perketat Prokes Objek WisataHarga Pupuk Melambung Petani Kelabakan

Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menye­lenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

0 Komentar