Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Merugikan, Mahasiswa Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Merugikan, Mahasiswa Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi
INTERPLASI: Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan Hak Interpelasi Pemkab Bekasi, terkait persoalan posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi.
0 Komentar

Sehingga, masih kata Le­man sapaan akrabnya, se­harusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, as­pek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM.

“Dalam waktu dekat ini, kita DPRD akan memang­gil, dewan pengawas dan Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi. Serta menanyakan sejauhmana tindak pemisa­han PDAM Tirta Bhagasasi,” jelasnya.

Soleman menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus mem­perhatikan secara baik dan jangan menafsirkan sendiri tentang Peraturan Pemerin­tah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Ta­hun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Baca Juga:Polres Sumedang Semprotkan 6 Ribu Liter DisinfektanCita Citata Lupakan Menikah

Sebab pihaknya menilai jabatan direksi, yang di­pegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.

Kemudian, di pertengahan jabatan Dirum periode ked­ua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih men­jadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi un­tuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbo­lehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” jelas dia.

Soleman juga menilai, Usep Raman Salim sebagai Direksi di PDAM, justru keuangan di PDAM Tirta Bhagasasi diduga memi­liki banyak cacat dan ke­munduran. Apalagi, kurang mampu meningkatkan dan memajukan BUMD terse­but. Selain itu, persoalan pelayanan dan kepuasan pelanggan di nilai masih banyak dikeluhkan.

“Dimana prestasinya? se­hingga di jadikan Plt?. Sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru tere­alisasi Rp13 milliar,” beber Leman.

“Sehingga PDAM Tirta Bhagasasi masih berhuta­ng atas target penerimaan PAD ke Pemda Bekasi kurang lebih sebesar Rp11,5 Miliar. Belum lagi, kinerja dia juga bobrok. Masih banyak keluhan soal kekeringan,” tegas dia. (jio/red)

0 Komentar