Sehingga, masih kata Leman sapaan akrabnya, seharusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM.
“Dalam waktu dekat ini, kita DPRD akan memanggil, dewan pengawas dan Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi. Serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi,” jelasnya.
Soleman menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus memperhatikan secara baik dan jangan menafsirkan sendiri tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Baca Juga:Polres Sumedang Semprotkan 6 Ribu Liter DisinfektanCita Citata Lupakan Menikah
Sebab pihaknya menilai jabatan direksi, yang dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Kemudian, di pertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” jelas dia.
Soleman juga menilai, Usep Raman Salim sebagai Direksi di PDAM, justru keuangan di PDAM Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran. Apalagi, kurang mampu meningkatkan dan memajukan BUMD tersebut. Selain itu, persoalan pelayanan dan kepuasan pelanggan di nilai masih banyak dikeluhkan.
“Dimana prestasinya? sehingga di jadikan Plt?. Sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13 milliar,” beber Leman.
“Sehingga PDAM Tirta Bhagasasi masih berhutang atas target penerimaan PAD ke Pemda Bekasi kurang lebih sebesar Rp11,5 Miliar. Belum lagi, kinerja dia juga bobrok. Masih banyak keluhan soal kekeringan,” tegas dia. (jio/red)
