BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menekankan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota daerah yang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk tetap mengawasi netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) selama masa kampanye berlangsung.
“Tolong jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran (ketidaknetralan) selama masa kampanye),” ucap Emil di Arcamanik, Bandung, Jumat (25/9).
Diakatakannya, pelanggaran ketidaknetralan harus diawasi. Baik yang sifatnya pelanggaran sederhaja sampai pelanggaran yang sifatnya besar.
“Pelanggatan kecil itu ngelike postingan medsos, itu enggak boleh. Apalagi secara fiksik memelakukan tindakan-tindakan. Maka dari itu, mohon untuk mengondusipkan sosial-politik selama kampanye pilkada berlangsung,” katanya.
Ia meminta para penjabat sementara, khususnya Pjs Bupati Karawang yang daerahnya masuk Zona Merah dari data periode 14-20 September serta Pjs Wali Kota Depok yang juga menjadi daerah tinggi penularan Covid-19.
“Maka untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020. Saya harap tidak ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya,” harapnya.
Kang Emil pun meminta kepada tujuh penjabat sementara untuk melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.
“Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan,” kata Emil.
Sementara kepada Kepolisian Daerah Jabar, Kang Emil berpesan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada di Jabar yang selama ini dikenal aman dan kondusif dengan melakukan ketegasan dan komunikasi yang efektif.
“Jabar terkenal Pilkada selalu kondusif, tak ada peluru lepas, kaca pecah, dan darah tumpah. Kuncinya komunikasi dan ketegasan,” tutupnya.
Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.
Tidak terdapat pengukuhan penjabat sementara kepala daerah Kabupaten Bandung karena tidak ada kekosongan jabatan selama masa kampanye berlangsung.
Ketujuh Penjabat Sementara yang dikukuhkan:
-Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar).
-Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar).