Jadi Penjual Baju Keliling Ternyata Nyambi Edarkan Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu sebab selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian jualan yang dibawa keliling AS sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

“Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan