Perwal Sanksi Pemkot Cimahi Sudah Siap, Pelanggar Dikenakan Denda Rp100 Ribu sampai Rp500 Ribu

CIMAHI – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) menjadi pertanda berlakunya pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Cimahi. Sanksi denda tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.

Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membasan tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

“Perwalnya sudah ada. Kemungkinan besar ada denda,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Selasa (15/9/20).

Dalam Perwal tersebut, sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker dan Rp. 500.000 untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Saat ini, Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran virus korona. Pemkot Cimahi pun akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ajay mengintruksikan lurah untuk memperketat pengawasan di setiap RW.

Kemudian, rencananya ia akan mengeluarkan surat edaran untuk pengaturan jam malam dan pembatasan operasional tempat perekonomian.

“Kita juga mau intruksikan tempat ibadah, tempat makan untuk membatasi kapasitas,” tegas Ajay.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, sebetulnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan, namun hanya sekedar sanksi sosial.

“Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda,” kata Totong.

Dalam pemberian sanksi denda ini, kata Totong, pihaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya akan diberikan teguran dan sanksi sosial hingga pendataan. Begitupun warga yang sudah melakukan pelanggaran di luar Cimahi akan terdata lewat sistem.

“Kita kan punya data base. kalau mereka melanggarnya lebih dari 2 kali, ketiganya kita denda. Dendanya Rp 100 ribu yang masker. Kategori lain, pelekau ekonimi bisa dikasih denda,” beber Totong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan