Terkait penyelenggara haji yang bermasalah, Siti juga menerangkan, pemerintah melalui Kementrian Agama telah melakukan evaluasi dan peninjauan kembali perizinan terhadap beberapa penyelenggara haji dan umroh.
“Tentunya jika diketahui melanggar aturan dan merugikan masyarakat, penyelenggara haji dan umroh seperti itu harus diberhentikan dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (yul/yan)
