Wakil Bupati Sumedang Beri Penjelasan Ketika Menjabat Sebagai Ketua DPRD Pada Kasus RTH

BANDUNG –  Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan hadir dalam sidang sebagai saksi pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung.

Dalam persidangan Erwan membantah bahwa ikut terlibat dalam penetapan urusan anggaran waktu dia menjabat sebagai ketua DPRD Kota Bandung. Sebab, untuk masalah penyusunan anggaran pihaknya sudah menugaskan Tomtom Dabbul Qomar.

Sidang yang dipimpin oleh T. Benny Eko Supriadi mengunkap keterangan bahwa

Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 itu mengatakan, sebagai Ketua Partai, Fraksi Demokrat yang duduk sebagai Anggota Dewan berjumlah 20 kursi/orang. 16 diantaranya adalah wajah baru dan 4 Anggota.

’’Tomtom dan Kadar Slamet adalah senior karena sudah menjadi Anggota pada periode sebelumnya,’’kata Erwan di Persidangan.

Sementara itu total anggota Dewan yang berada di Banggar berjumlah 25 orang. Ketua DPRD Kota Bandung juga merangkap sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).

Akan tetapi, karena ada berbagai kesibukan maka Erwan menugaskan Tomtom Dabbul Qomar sebagai Pelaksana Harian Ketua Banggar.

’’Surat Tugasnya ada dan ditandatangani saya sendiri,’’cetus Erwan.

Dia beralasan, pengangkatan Tomtom sebagai Plh. Ketua  Banggar DPRD Kota  Bandung  lebih kepada senioritas dan sudah berpengalaman. Disamping ada  kesepakatan seluruh Anggota Banggar.

’’ Tomtom menjadi Plh. Ketua Banggar sampai berakhirnya keanggotaan DPRD periode 2009-2014 dan bukan atas permintaan Tomtom,’’pungkas Erwan. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan