KPK Tegur Pemkab Karawang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)
0 Komentar

KARAWANG – KPK meminta Pem­kab Karawang melakukan inovasi untuk mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Sebab, KPK menilai penyerahan fasum-fasos dari pengembang di Karawang ternilai masih rendah.

“Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pem­da untuk Kabupaten Karawang baru 16%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Hal itu disampaikan Tri Budi pada saat rapat monitoring evaluasi (mo­nev) secara daring, kemarin (8/9). Tak hanya Pemkab Karawang, KPK juga turut menegur Pemkot dan Pemkab Bekasi. Dalam rapat itu, ketiga Pemda itu menyampaikan beberapa per­soalan terkait biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak dike­tahui lagi oleh pemda.

Baca Juga:Honorer di Kota Tasik Segera Dapat InsentifRidwan Kamil Minta Ekspor Ubi Jalar Tidak Hanya Ke Hongkong

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan dari 20 pengembang di Karawang, hanya 11 pengembang udah menyer­ahkan PSU kepada Pemda pada 2020. Ia menyebut mayoritas yang telah diserahkan ke Pemda mayoritas lahan tempat pemakaman umum (TPU).

“Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektar. Total Perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan,” katanya.

Menurut Acep, penyera­han sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama Pemda. Ia me­nyebut, salah satu alasan pengembang belum menga­tas namakan Pemda karena biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan pengem­bang. Padahal, Penyerahan PSU oleh pengembang itu sudah diatur dalam Pera­turan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utili­tas Perumahan dan Per­mukiman.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman menyampai­kan sebanyak 24 pengem­bang dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini sudah menyerahkan PSU. Terlepas dari itu, ia men­gatakan masih ada 70 pe­rumahan yang kini sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.

“Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyera­han fasum-fasos ini diserag­amkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyer­ahkan,” ujar Supratman.

0 Komentar