KARAWANG – KPK meminta Pemkab Karawang melakukan inovasi untuk mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Sebab, KPK menilai penyerahan fasum-fasos dari pengembang di Karawang ternilai masih rendah.
“Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Hal itu disampaikan Tri Budi pada saat rapat monitoring evaluasi (monev) secara daring, kemarin (8/9). Tak hanya Pemkab Karawang, KPK juga turut menegur Pemkot dan Pemkab Bekasi. Dalam rapat itu, ketiga Pemda itu menyampaikan beberapa persoalan terkait biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui lagi oleh pemda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan dari 20 pengembang di Karawang, hanya 11 pengembang udah menyerahkan PSU kepada Pemda pada 2020. Ia menyebut mayoritas yang telah diserahkan ke Pemda mayoritas lahan tempat pemakaman umum (TPU).
“Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektar. Total Perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan,” katanya.
Menurut Acep, penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama Pemda. Ia menyebut, salah satu alasan pengembang belum mengatas namakan Pemda karena biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan pengembang. Padahal, Penyerahan PSU oleh pengembang itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi, M.A. Supratman menyampaikan sebanyak 24 pengembang dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini sudah menyerahkan PSU. Terlepas dari itu, ia mengatakan masih ada 70 perumahan yang kini sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.
“Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyerahan fasum-fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan,” ujar Supratman.