CIBADAK – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada Pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU membuka pendaftaran mulai 4-6 September 2020.
Di masa pandemi covid-19, KPU pun mengeluarkan aturan baru. Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan tes usap (swab) saat pendaftaran nanti.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, mengatakan penyertaan hasil uji usap saat pendaftaran bacalon itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“Penyertaan hasil swab pada proses pendaftaran sebagai bentuk upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon tersebut negatif covid-19,” ujar Budi kepada wartawan, kemarin (1/9).
Pada PKPU Nomor 6/2020, lanjut Budi, mengatur tentang penerapan protokol kesehatan untuk semua tahapan Pilkda, dari mulai tahapan pemukhtahiran data pemilih, pencalonan, sampai penghitungan suara. “Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar soal penyertaan hasil swab ini bagi bakal paslon,” tuturnya.
Penyertaan hasil swab merupakan upaya preventif KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses pendaftaran. Selain itu, KPU Kabupaten Sukabumi juga menegaskan agar partai politik pengusung bakal paslon tidak membawa massa dalam jumlah banyak saat melakukan pendaftaran.
Berkaitan dengan SOP pendaftaran bakal paslon, tambah Budi, telah disampaikan bahwa yang diperbolehkan datang itu hanya pasangan calon beserta istri, ketua dan sekretaris parpol pengusung masing-masing sebanyak dua orang, LO bakal paslon dua orang, tim kampanye terdiri dari ketua dan sekretaris, serta lima orang pendukung.
“Kalau kami estimasikan kurang lebih 20 orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran,” pumgkasnya.(job3)