Panitia Musda X Golkar Sumedang Klaim Sudah Patuhi Aturan Tertinggi

“Sementara setiap dukungan calon harus disertakan hasil rapat Pleno PK. Pihak yang keberatan sempat mempertanyakan hal tersebut, tapi kata tim verifikasi dari Jawa Barat tidak perlu diberitahu,” paparnya.

Sementara itu, Ifan menjelaskan jika setiap keputusan pimpinan partai harus melalui pleno di tingkat Kepengurusan.

Bahkan, untuk pencabutan surat dukungan pun harus melalui rapat pleno. Dan tidak bisa sepihak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga kita harus pahami jika SC itu bukan eksekutor dalam memutuskan. Kami hanya melaporkan ke tim verifikasi DPD Golkar Jabar,” ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme partai, tambah Ifan, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan kinerja SC, pihaknya dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Dimana mahkamah partai akan memerika satu persatu data bilamana ada permainan.

“Dalam hal ini pihaknya tidak mempunyai beban apapun, hanya menegakkan apa yang ada didalam hukum partai,” tuturnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan