BPPD Targetkan Perolehan Pajak Rp 500 M dari PBB

BANDUNG – Pada 2020 ini, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menargetkan perolehan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 500 miliar.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengungkapkan, saat ini perolehan pajak dari PBB baru terealisasi sekitar 35 persen.

”Target pendapatan pajak tahun 2020 sampai saat ini baru mencapai Rp 780 miliar atau 36,70 persen dari target keseluruhan Rp 2.259 triliun,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta penyesuaian akibat pandemi covid-19 dengan menurunkan target pajak menjadi Rp 1.8 triliun.

”Sehingga optimis dapat terealisasi hingga akhir tahun. InsyaAllah optimis terkejar,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, BPPD juga memberikan program penghapusan denda PBB. Penghapusan denda ini terhitung dari tahun 1993 sampai dengan 2018. Sementara denda 2019 hingga saat ini tetap diberlakukan.

”Denda PBB kita bebaskan, pokoknya tetap kita tunggu (bayar). Semua tunggakan sampai dengan 2018 dari tahun 1993,” papar Arief.

Dia juga mengatakan tidak ada maksimal denda yang ditetapkan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghapusan denda PBB.

”Enggak ada (denda maksimal), jadi dari tahun 1993-2018 denda PBB dibebaskan. 2019 dendanya ada loh ya, karena sudah banyak yang bayar denda tersebut,” ungkapnya.

”Dari 2019 kita tunggu pokoknya. Dari 1993 dendanya kami bebaskan, pokoknya kami tunggu. Karena pajak ini untuk membangun kota Bandung dan mengoperasionalisasi pemeliharaan jalan, lampu, taman, dan lain-lain,” pungkasnya.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan