Permohonan Nikah Usia Muda di Pengadilan Agama Soreang Membludak

SOREANG –Pengadilan Agama Soreang saat ini banyak yang mengajukan dispensasi menikah. Hal ini dilakukan agar anak yang usianya masih dibawah 19 tahun bisa melangsungkan pernikahan.

Humas Pengadilan Agama Soreang Suharja mencatat, sejak Jabuari 2020 sampai sekarang, ada 462 permohonan dispensasi nikah.

“Perkara permohonan dispensasi nikah membludak. Hal tersebut, dikarenakan Peraturan Mahkamah Agung yang terakhir terkait dispensasi nikah. Dimana, ada perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan,” kata Harja kepada Jabar Eskpres, (28/8).

Saat ini, lanjutnya untuk usia pernikahan perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga, dispensasi nikah yang ada di Pengadilan Agama Soreang, yang membawahi wilayah yurisdiksi Kabupaten Bandung, itu banyak sekali.

“Jadi, orang menjalani pernikahan dibawah umur itu banyak sekali. Dari Januari sampai sekarang ada 462 permohonan dispensasi, karena usia perempuan saat ini minimal 19 tahun,” kata dia.

Menanggapi masalah ini kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Muhamad Hairun mengatakan,  di Kabupaten Bandung memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi.

Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 jiwa, 30 persennya adalah remaja, usia perkawinan perempuan pun asalnya 16 tahun, namun, saat ini menjadi 19 tahun. Kondisi ini dukung oleh keluarga, bahkan anaknya sendiri untuk segera menikah.

Hairun mengatakan, DP2KBP3A Kabupaten Bandung akan terus menyakinkan semua pihak, bahwa menikah muda memiliki resiko yang cukup tinggi.

’’Bagi perempuan maupun anaknya nanti. Selain itu penyebab kasus stunting dan bisa memberikan dampak terhadap kependudukan,;; kata Hairun.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan muda. Pertama adalah kurangnya kesadaran dari orang tua.

Biasanya orang tua merasa khawatir jika anaknya belum menikah, sementara anak lainnya sudah menikah. Kedua, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi. Artinya, baik orang tua maupun anak belum mengetahui dampak pernikahan muda.

“Misalnya seorang perempuan menikah diusia 16 tahun. Padahal, pada umur tersebut, alat reproduksi wanita masih belum siap untuk mengandung maupun melahirkan,” terang.

Faktor yang ketiga adalah faktor ekonomi. Biasanya, kata Hairun, karena kesulitan ekonomi, maka orang tua lebih memilih menikahkan anaknya. Faktor keempat yaitu adanya desakan dari lingkungan sekitar karena terjerumus kedalam pergaulan bebas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan