Tunjangan Guru Naik, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Minta Guru Pastikan Data Dapodik Valid

Tampak ratusan gutu TK di Kabupaten Tasikmalaya saat mengkuti puncak peringatan HUT ke
Tampak ratusan gutu TK di Kabupaten Tasikmalaya saat mengkuti puncak peringatan. Foto Hendi Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dikutip dati laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id) pemerintah pusat kembali membawa kabar baik bagi para guru. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik melalui kebijakan kenaikan tunjangan serta penguatan program pengembangan kompetensi guru.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara guru ASN tetap menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Kebijakan yang berlaku secara nasional tersebut tentu turut berdampak bagi guru-guru di Kabupaten Tasikmalaya yang memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi. Selain kenaikan nominal, pemerintah juga menerapkan sistem penyaluran baru, yakni transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga:BPS Catat Pengeluaran Warga Ciamis Rp1,3 Juta per Bulan, Rokok Kalahkan Belanja PanganPerluas Pemanfaatan Energi Bersih di Kapal Pengangkut Minyak, Pertamina Pangkas Emisi 79 Ton Karbon per Tahun

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhak, membenarkan bahwa mekanisme penyaluran tunjangan saat ini sudah dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Betul, saat ini yang ASN dan non-ASN untuk tunjangan profesi guru ditransfer langsung ke rekening guru dari pusat,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Menurut Dudi, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru sekaligus upaya menyederhanakan proses birokrasi dalam penyaluran tunjangan. Namun, ia mengingatkan bahwa para guru tetap harus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi agar hak-haknya dapat diterima.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah validitas data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, data tersebut menjadi dasar dalam proses verifikasi penerima tunjangan profesi guru.

“Guru harus betul-betul meng-update data di Dapodik sehingga terpenuhi persyaratan administrasi, terutama terpenuhinya beban kerja minimal yang linier dengan sertifikat pendidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya tidak lagi mengelola proses transfer dana sertifikasi maupun tunjangan profesi. Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada pendampingan teknis, verifikasi administrasi, serta pengelolaan data melalui Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

0 Komentar