Permohonan Nikah Usia Muda di Pengadilan Agama Soreang Membludak

“Semua pihak yang berkepentingan dengan pencegahan pernikahan dini harus duduk bersama. Kedepannya, kita ingin menyusun suatu peraturan bupati atau perda untuk mencegah pernikahan muda. Pemerintah desa juga harus selektif dalam memberikan izin pernikahan. Kalau anaknya masih dibawah umur, jangan diberi ijin,” ungkapnya.

Namun, ucap Hairun, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Pertama, membekali remaja dengan pengetahuan kesehatan reproduksi remaja, seperti dampak dari pernikahan muda. Kedua, membentuk kelompok remaja seperti bina keluarga remaja.

Ketiga, menjalin koordinasi lintas sektor, karena masalah pernikahan muda tidak hanya menjadi tugas DP2KBP3A. Tapi juga ada keterlibatan Kemenag, unsur kecamatan hingga desa. Maka, kita harus duduk bersama agar bisa mencegah pernikahan dini,” tandas Hairun (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan