Dicekoki Miras,  Tiga Remaja Cabuli Gadis di Bawah Umur

SUBANG – ABG Tanggung di Ciater Subang setubuhi dua temannya setelah dicekoki minuman keras. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Agustus lalu, namun pada Kamis (27/8), kejadian tersebut berhasil diungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jalancagak.

Kapolres AKPB Teddy Fa­nani menjelaskan salah satu dari korban nyaris tidak bisa berdiri lantaran dalam keadaan mabuk parah. Se­hingga orang tua korban mencari, setelah mengetahui keadaan korban, orang tua korban langsung menjem­put korban. “Kejadiannya di salah satu rumah saksi VK, di Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Ciater pada 20 Agustus lalu, sekitar pukul 16:30 WIB,” ungkap Kapolres.

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan se­rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sehingga pada hari yang sama, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka saudara MA, DA dan RG di Balai Musyawarah Desa (BPD) Cibesi Kecamatan Ciater, sekitar jam 21:00 WIB. “Dari pengakuan pelaku, RG menyetubuhi korban RD sebanyak satu kali. Untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban seban­yak satu kali, juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD,” terangnya.

Dia menjelaskan para pelaku tindak pidana perse­tubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 281 Jo 7 6 D dan atau pasal 82 Jo 76 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peruba­han Kedua Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman­nya 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” ujarnya.

Mencermati banyaknya tin­dakan kejahatan, dan kecela­kaan lalu lintas yang bermula dari minum minuman keras, Kapolres Subang juga meny­inggung peredaran minuman keras di warung-warung dan dijual secara bebas di Subang, tidak memiliki dokumen per­izinan lengkap.

Dia menghimbau pada masyarakat untuk stop mem­beli minuman keras, dan akan lebih meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). “Makanya kita akan terus tingkatkan KRYD kita, jajaran Polsek su­dah mulai rutin untuk mem­berantas peredaran Miras,” pungkasnya.(idr/sep)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan