Residivis Kembali Berulah, 59 Aksi Pencurian di Wilayah Bandung Raya Berhasil Diungkap

CIMAHI – Meski sudah mengalami dipenjara, para residivis yang baru saja menghirup udara segar kembali berulah dengan melakukan berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Bandung Raya.

Atas kejahatannya itu, jajaran Reserse Kriminal Polres Cimahi selama sepekan terakhir telah meringkus kembali para residivis itu. Di antaranya Agus Suryana, 30, Hermansyah, 24, Mukti Ilham, 37, Dede Hermawan, 36, Ade Sumarna, 34 dan Kiki Ramdani, 21.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki  mengatakan, mereka melalukan aksi pencurian sepeda motor dan barang berharga, Bahkan, para residivis ini mengajari dan mengajak rekannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

’’Mereka adalah Agung Septi Ramdan, Sunarya, 35, Muslim, 38, Wahyu Setiawan, 41 dan M Ilyas Hamidin,19 yang juga sudah ditangkap,’’kata yoris kepada wartawan ketika melakukan ekspos perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, (26/8).

Akan tetapi, komplotan pencurian itu masih menyisakan para tersengka yang kini sudah ditetapka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). MEreka di antaranya, Herry, Acep, Iwan Kempreng, Ian dan AC.

“Jajaran Reskrim Polres Cimahi selama seminggu menangkap sekelompok curanmor dan bongkar rumah. Ada 11 yang sudah diamankan, sisanya DPO,” ungkap Yoris.

Selama setahun menjalankan aksi kejahatannya, komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong itu tercatat sudah menyasar 59 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung.

Rinciannya, 7 pencurian sepeda motor di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), 10 sepeda motor di Kota Bandung dan 42 pencurian dengan pemberatan di Kota Cimahi dan KBB.

“Kita mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, tabung gas, kamera dan berbagai alat yang dipakai untuk kejahatan,” terang Yoris.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut kerap menyasar sepeda motor yang terparkir dan membongkar rumah atau tempat lainnya kemudian menggasak semua barang yang memiliki nilai jual.

“Mereka melakukannya gak kenal waktu. Pagi, siang atau malam. Melakukannya tanpa kekerasan. Barangnya mereka jual lagi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, khusus pencuri terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan