Bantuan Subsidi Upah Masih Ada Embel-embel Harus Aktif di Jamsostek

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan saat ini dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang masing-masing.

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif di seluruh Indonesia. Kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan subsidi upah dengan menggunakan data awal.

“Data yang disampaikan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (mg1/drx)

Tinggalkan Balasan