4 Hari Lagi! Ayo Cairkan Dana Bantuan Pemerintah Rp600.000 Ini Sebelum Terlambat

JABAR EKSPRES – Ayo cairkan segera dana bantuan pemerintah senilai Rp600.000 ini sebelum terlambat!

Simak informasi pencairan dana bantuan pemerintah untuk program Bantuan Subsidi Upah 2022 di bawah ini karena ada perpanjangan waktu pencairannya.

Informasi perpanjangan waktunya disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang mengumumkan secara resmi melalui Instagramnya bahwa pencairan dana Bantuan Subsidi Upah 2022 dapat dicairkan hingga tanggal 27 Desember 2022.

Sehingga terhitung ada 4 hari lagi untuk mencairkan dana bantuan ini dari sekarang tanggal 23 Desember 2022.

Sebelumnya, Kemnaker RI menyebutkan pencairan dana bantuan ini akan berakhir pada 20 Desember 2022, namun ternyata ada informasi terbaru bahwa ada perpanjangan untuk pencairannya.

Senilai Rp600.000 bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat dengan mengecek aplikasi Pospay dari PT. Pos Indonesia dan membawa KTP.

Apabila Anda ingin memastikan kembali terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, silakan cek melalui 3 cara di bawah ini seperti yang dijelaskan dalam laman web Kemnaker.

  1. HRD Perusahaan
  2. Lihat di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Cek nama penerima di web bsu.kemnaker.go.id.

Anda dapat mengecek nama Anda apakah tercatat atau tidak dengan memilih untuk mengeceknya pada 3 cara di atas dan dapat dilakukan di HP.

Hal-hal yang perlu Anda siapkan saat pencairan dana Bantuan Subsidi Upah 2022 dari pemerintah sebagai berikut:

  1. Tunjukkan QRcode dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima BSU saat di kantor pos
  2. Bawa Kartu Identitas Diri (KTP)

QRcode dapat Anda temukan di aplikasi Pospay yang dapat diunduh melalui Google Play store atau App Store.

Apabila Anda terdata sebagai penerimanya maka QRcode akan muncul dengan keterangan “Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU”.

Namun jika NIK dan data Anda tidak terdata sebagai penerima BSU Kemenaker, akan muncul keterangan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Demikian informasi mengenai pencairan dana BSU 2022 dari pemerintah dan hal yang harus dipersiapkan untuk pencairannya.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan