Bantuan Subsidi Upah Masih Ada Embel-embel Harus Aktif di Jamsostek

BANDUNG – Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu penyumbang jumlah pekerja/buruh terbanyak di Indonesia dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) program upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dengan jatah Rp 600 ribu per bulan dengan jangka waktu empat bulan (Rp 2,4 juta/pekerja). Hal itu dikarenakan Jabar memiliki jumlah ratusan ribu pekerja dengan sekitar 1.605 perusahaan/industri.

Pertanyaannya, apa misi pemerintah memberikan bantuan upah bagi pekerja tersebut. Apakah benar-benar untuk membantu dan memulihkan ekonomi pasca diserang wabah virus korona? Atau ada misi lain di balik program tersebut?.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi memberikan jawaban yang luas saat berbincang-bincang dengan Jabar Ekspres.

Dirinya mewanti-wanti terhadap program BLT upah bagi pekerja bergaji Rp 5 juta ke bawah. Sebab, ditakutkan ada embel-embel yang kemudian memberatkan para tenaga kerja.

“Saya sangat mendukung program ini. Dengan catatan bahwa tidak ada embel-embel terkait dengan hal-hal yang memberatkan. Apalagi pajak. Yang kemudian memberatkan para tenaga kerja,” kata Acuviarta kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Acuv–sapaan akrabnya, menduga pemerintah tidak terlalu murni niat dan motivasinya untuk membantu melalui program BLT upah tersebut. Sebab, terlihat bersayap kepentingannya.

“Tentu bersayaplah. Apalagi ada embel-embel aktif BPJS Ketenagakerjaan. Yang kaitannya dengan pendapatan dan setoran para ketenagakerjaan,” katanya.

Menurutnya, pada kondisi saat ini, hal yang paling penting tidak berbicara siapa yang banar dan salah. Sebab, kebutuhan tersebut sangat mendesak yang sangat dinanti-nantikan para tenaga kerja.

Dia menjelaskan, program ini bertujuan membantu ekonomi dari para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita harus melihat dari sisi pendapatannya. Tidak tahu para tenaga kerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ini. Apakah statusnya aktif, dirumahkan atau kena PHK. Karena ini ada embel-embel berkaitan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya

“Jadi sepanjang legalitas tenaga kerja itu jelas, betul-betul sebagai tenaga kerja apalagi statusnya dirumahkan atau di PHK saya kira itu wajib,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan