BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sebanyak 6.172,4066 gram ganja, 128,7674 gram gorila, 1.774,1867 gram sabu-sabu dan 17,6132 gram kokain.
Turut juga dimusnahkan, psikotropika berupa ekstasi, alpazolam dan MDMA sebanyak 329 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal Nurdin mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan 253 perkara narkoba.
Baca Juga:Hanya 400 Pedagang Pasar Ciranjang Menempati Los BaruDua Lembaga Sepakati Akselerasi Ekonomi
”Kita musnahkan juga barang bukti berupa telepon seluler, rekapan dan alat perjudian dari 12 perkara. Lalu krim temulawak dan obat tanpa ijin dari tiga perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan,” katanya, disela-sela pemusnahan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (13/8).
Tidak hanya itu, lanjtnya, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa masker dari dua pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta satu perkara lingkungan hidup dan beragam senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya terhimpun dari 101 perkara.
”Ini pemusnahan barang bukti yag kedua sejak saya menjabat. Pertama bulan Oktober (2019). Semuanya ini sudah inkrah, ini periode dari Oktober 2019 sampai Mei 2020,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang turut hadir mengaku sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang berbuat kejahatan dan merugikan warga lainnya di tengah kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu mendaur ulang dan menimbun masker medis.
Yana sangat miris ketika ikut memusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020. Tak hanya bukti kejahatan atau narkoba dan psikotropika saja yang dimusnahkan tetapi juga terdapat masker bahan daur ulang dan hasil penimbunan.
”Saya berharap masyarakat berempati. Masker itu dibutuhkan oleh teman-teman medis termasuk masyarakat. Tiba-tiba masih ada orang yang menimbun,” katanya.
Dia pun berharap, ini menjadi pelajaran bagi segelintir masyarakat yang ingin mencari keuntungan pribadi tetapi malah merugikan banyak warga.
Baca Juga:Soal Sekolah Tatap Muka, Wagub: Kami Serahkan Kepada DaerahBuka Peluang Berkarier Tinggalkan Panji Biru
”Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dan kena sanksi hukum ini mudah-mudahan ada efek jera,” tegasnya.
Di luar itu, Yana sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum yang mampu mengatasi beragam kejahatan di Kota Bandung. Sehingga mengurangi keresahan masyarakat.
