Kades Sarimukti Bawa Buldozer Ratakan Lahan Sekolah SMKN 1 Cipatat

CIPATAT – Kepala Desa Sarimukti melakukan tindakan sepihak atas lahan desa dengan cara meratakan tanah dengan menggunakan alat berat di samping SMKN 1 Cipatat.

Perbuatannya itu tanpa melakukan konfirmasi pada pihak sekolah. Hingga akhirnya memicu konflik antara kedua belah pihak.

Kepala Desa Sarimukti Didin Robana mengaku, tidak merasa bersalah dengan tindakannya itu. Perataan lahan desa itu bertujuan untuk keperluan warga dan sekolah itu.

’’Lahan itu bukan milik pihak sekolah, begitupun tanah yang di atasnya ada bangunan sekolah adalah milik desa,’’kata dia.

Dia mengatakan, mestinya pihak sekolah berterima kasih. Sebab, tanah tersebut sudah diratakan dengan alat berat.

’’Cuma ada septictank yang terganggu, tapi saya akan bertanggung jawab. Sekolah juga tidak punya sertifikat lahan,” kata Didin.

Dia menjelaskan, perataan lahan dengan alat berat tersebut bertujuan untuk membuka akses jalan ke tempat pemakaman umum (TPU) dan pembuatan peternakan ikan di belakang sekolah.

“Kita berniat melakukan pemberdayaan masyarakat desa untuk membuka peternakan ikan. Perataan tanah itu juga untuk parkir masyarakat di lokasi perikanan dan pemakaman,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Esther Miory mengatakan perataan lahan di samping sekolah itu tanpa adanya pemberitahuan ke pihak sekolah.

“Faktanya memang tidak ada pemberitahuan ke sekolah. Jadi setelah saya tinjau, ada tanah yang diratakan dari jalan lebar 3 m panjang 150 m. Bahkan tanah lapang juga diratakan. Sekolah juga khawatir karena di sana ada beberapa fasilitas,” katanya.

Ditanya soal perataan lahan tersebut, pihaknya tidak bisa memastikan namun menduga ada hubungannya dengan keberadaan kolam pancing milik kepala desa di belakang lahan sekolah tersebut.

“Tujuan pastinya kita tidak tahu, tapi dugaan tentu ada. Kami menduga itu akan jadi akses untuk ke kolam pemancingan milik kades, karena yang kemarin mungkin masih kurang lebar aksesnya,” jelasnya.

Konflik lahan tersebut berawal dari ketidakjelasan status lahan tempat SMKN 1 Cipatat tersebut berdiri. Legalitas pendirian sekolah di atas lahan tersebut berpegang pada SK Bupati KBB Juli 2013 di mana sekolah sebagai pemakai atau pengguna manfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan