Kades Sarimukti Bawa Buldozer Ratakan Lahan Sekolah SMKN 1 Cipatat

Lahan seluas 3,2 hektare yang dipakai sekolah tersebut dulunya tanah bebas dengan status lahan milik negara. Berdasarkan SK Bupati KBB, lahan tersebut memang boleh digunakan untuk sarana pendidikan.

Pihaknya mengaku tidak mengantongi sertifikat kepemilikan tanah namun memiliki MoU dengan warga serta pejabat desa sebelumnya sebagai dasar hukum penggunaan lahan.

“Kalau sertifikat lahan memang tidak ada, tapi kita ada MoU baik dengan warga setempat dan desa hanya persoalannya belum disertifikatkan. Ya karena baru alih kelola dari kabupaten ke provinsi tahun 2017 kemarin, sekarang masih beres-beres dulu,” jelasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan