Kades Cibiru Hilir Bantah Terima Kompensasi Proyek, Diduga Ada Orang Ingin Menjatuhkannya

CILEUNYI – Beredar surat berita acara penerimaan kompensasi pemasangan tiang fiber optik milik PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Dalam berita acara yang menyebar di masyarakat itu, menyebutkan Kepala Desa Cibiru Hilir H.M Yunus bersama aparat dan Kepala Dusun (Kadus) menerima uang kompensasi sebesar Rp 5 juta.

Menanggapi hal tersebut, dengan tegas Yunus membantah. Dia membantah telah menerima uang kompensasi untuk memuluskan proyek pembangunan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Dia pun menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan dirinya.

”Dalam surat itu disebutkan saya bersama aparat dan Kepala Dusun menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp. 5 juta,” ungkap Yunus saat di konfirmasi, di Kantor Desa Cibiru Hilir belum lama ini.

Dia menjelaskan, beberapa kejanggalan dari surat yang beredar. Seperti kop surat yang berbeda dengan kop surat resmi desa, tanda tangan Kepala Desa beserta Kadus yang dipalsukan.

Selain itu, kata Yunus, ada nama Kadus yang dipalsukan dan stempel Desa yang berbeda dengan stempel resmi yang dimiliki Desa.

”Mereka (pelaku) memalsukan kop surat, stempelnya, tanda tangan saya dan para Kadus. Dalam berita acara tertanggal 16 Maret itu juga tidak memiliki nomor resmi, apalagi hanya ditulis dengan tangan,” jelasnya.

Dengan beredarnya surat tersebut, dirinya mengaku sangat dirugikan. Terlebih dirinya merasa tidak pernah menerima konfirmasi dari wartawan yang telah menayangkan pemberitaannya. Untuk itu dia mengaku akan menempuh jalur hukum. Sebab, menurutnya pemalsuan dokumen itu masuk ranah pidana.

”Saya juga akan mensomasi media online tersebut untuk meminta maaf, kami beri waktu 2×24 jam,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, menyebarnya surat berita acara bohong itu, diduga berawal dari rencana adanya pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir.

”Hingga sekarang pihak desa belum memberikan izin secara resmi untuk pemasangan tiang fiber optik itu,” paparnya.

Kendati demikian, Yunus mengaku, memang pihak perusahaan  fiber optik pernah mendatangi kantor desa, untuk masalah pemasangan tiang. Itupun, hanya sebatas lisan.

Tinggalkan Balasan