Buang Limbah Berbahaya, Dua Pabrik Disegel DLH dan Dansektor

DAYEUHKOLOT – Satgas Citaru harum, sektor 7 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan penyegelan sejumlah mesin dan pipa milik dua perusahaan di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot .

Dansektor VII Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan, kedua perusahaan yang di segel adalah PT. Gracia Megya dan PT. Zhong Xin Textile. Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan epek jera, sehingga para pengusaha tidak seenaknya membuang limbah ke sungai.

Menurutnya, PT. Gracia Mega Karya ini masih ditemukan beberapa saluran limbah yang sengaja dibuat dan mengarah ke Sungai Citarum. ”Tapi sekarang kedapatan membuang limbah kembali, nah sekarang kita tutup dan kita segel beberapa mesin, juga ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup,” kata Purwadi usai melakukan sidak ke PT. Gracia Mega Karya,  Senin (27/7) kemarin.

Purwadi menjelaskan, di perusahaan tersebut pihaknya menemukan sebuah sumur dan saluran pipa yang diduga menjadi pembuangan air limbah dan mengarah langsung ke Sungai Citarum. ”Kemarin pada waktu hari libur untuk pabrik Zhong xin Textile, saluran yang keanak Sungai Citarum ada yang kita cor. Kemudian tadi sumur dan tempat saluran di PT. Gracia kita cor juga,” jelasnya.

Menurut Purwadi, Selain di PT. Zhong Xin Textile, ia menemukan semua saluran air yang diduga menjadi endapan dan bekas saluran limbah. ”Pipa itu langsung dari bak penampungan kemungkinan selatnya langsung ke anak sungai, lalu ke Citarum,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Penataan Hukum DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara mengatakan, bahwa dua mesin telah disegel milik PT. Gracia Mega Karya oleh Sektor 7 Citarum Harum dan DLH Kabupaten Bandung.

”Perusahaan ini ada indikasi pelanggaran. Bahkan ada pelanggaran dugaan pembuangan air limbah yang digunakan menggunakan pompa dan saluran saluran baru. Nah ini juga akan kita sikapi, ada juga yang masuk kesumur jadi kita dengan tim satgas, menghentikan pelanggaran serupa hingga tidak terulang kembali,” kata Robby.

”Sanki tegasnya, karena ini sudah diberikan sanksi dan masih melanggar maka kami lakukan penghentian mesin secara langsung. Beberapa mesin produksi yang notabene adalah itu mau dibuang kemana, atau itu tidak ada pembuangan sehingga kita lakukan penghentian,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan