Denda Masker Tinggal Dijalankan, Tunggu Instruksi Gubernur Jabar

Denda Masker Tinggal Dijalankan, Tunggu Instruksi Gubernur Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat sudah siap.

“Apakah Rapergub terkait penetapan denda ini akan ditandatangan atau tidak. Namun yang pasti hasilnya akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” ucap Daud di Bandung, Senin (27/7/2020).

Dikatakan Daud, Rapergub ini tidak hanya mengatur terkait denda masker saja. Namun, lanjut dia, dalam pergub tersebut diatu terkait protokol kesehatan.

Baca Juga:DS Sudah Siap Berhenti Jadi Anggota Dewan dan Keluar dari Partai GolkarKetua DPC PKB: Warga Nahdiyin Kabupaten Bandung Pasti Dukung DS dan Sahrul

“Di tempat kerja, di industri, di perkantoran, di pasar, nah itu ada protokol kesehatan dan kalau tidak diterapkan itu ada sanksi administarasinya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk sanksi administrasi dibagi tiga yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi ringan yakni berupa teguran.

“Untuk sanksi sedang berupa penjaminan KTP atau identitas diri atau nama pelanggar akan diumumkan kepada publik, dan yang berat adalah denda,” jelasnya.

“Jadi ada tahapannya, dan rencananya ini akan ada sistem jadi akan ketahuan orang ini sudah berapa kali melanggar jadi akan dapat sanksi apa,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pada 16 Juli lalu, Ridwan Kamil mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

“Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” ucapnya.

“Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub,” tambahnya.

Baca Juga:Genk Motor Kembali Berulah, Bacok Pengendara di Jln. Raya Gunung Puntang, Videonya Sempat Terekam WargaMasa Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Tepat untuk Bahas RUU Cipta Kerja

Selain itu, lanjut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” pungkasnya. (mg1/yan)

0 Komentar