SOREANG – Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana perbaiki 2.607 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Bupati Bandung Dadang M Naser menuturkan, anggaran renovasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 236 unit, APBD Provinsi Jabar sebanyak 620, Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 201 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sebanyak 1.550 unit.
’’Bantuan yang diberikan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan. Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Bandung mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi,’’kata Dadang kepada wartawan belum lama ini.
Dia mengatakan, program ini nantinya akan berjalan secara berjenjang, bersama pemerintah provinsi dan Raksa Desa yang dimiliki pemerintah daerah.
Dia mengungkapkan, di Kabupaten Bandung sendiri ada sekitar 13.725 unit yang belum tersentuh bantuan. Namun, seiring dengan bertambahnya anggaran program ini akan dilaksanakan setiap tahunnya secara bertahap.
“Kami berharap program ini bisa selesai secepat mungkin. Dengan begitu kesejahteraan masyarakatpu akan ikut meningkat,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi.
Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa II Kementerian PUPR Ki agus Egie Ismail menuturkan, Balai Penyediaan Perumahan Jawa Barat mendapatkan alokasi dana kurang lebih 243 miliar.
Jumlah itu diperuntukkan pada kegiatan peningkatan kualitas sebanyak 13.900 unit rutilahu yang tersebar di wilayah Jawa II. Tujuan dari kegiatan ini mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kuantitas rumah layak huni di wilayah Jawa II, termasuk Kabupaten Bandung di dalamnya.
Lebih jauh Kiagus menguraikan, kegiatan serah terima buku tabungan merupakan salah-satu bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan program BSPS.
Setiap penerima bantuan akan diberikan Rp.17.500.000 yang dibagi menjadi dua tahap. 15 juta dalam bentuk bahan bangunan dan 2,5 juta dalam bentuk tunai.
’’Program BPSP diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan dikerjakan sendiri,” ungkapnya. (hum/yan).