Di Kabupaten Bandung Ada 13.725 Unit Rutilahu Butuh Perbaikan

Di Kabupaten Bandung Ada 13.725 Unit Rutilahu Butuh Perbaikan
0 Komentar

SOREANG – Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana perbaiki 2.607 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu).

Bupati Bandung Dadang M Naser menuturkan, anggaran renovasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 236 unit, APBD Provinsi Jabar sebanyak 620, Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 201 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sebanyak 1.550 unit.

’’Bantuan yang diberikan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan. Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Bandung mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi,’’kata Dadang kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga:Sensasi Kesegaran Berenang di Telaga Cisaladah Cikalongwetan Bandung BaratPenyembelihan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Dia mengatakan, program ini nantinya akan berjalan secara berjenjang, bersama pemerintah provinsi dan Raksa Desa yang dimiliki pemerintah daerah.

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Bandung sendiri ada sekitar 13.725 unit yang belum tersentuh bantuan. Namun, seiring dengan bertambahnya anggaran program ini akan dilaksanakan setiap tahunnya secara bertahap.

“Kami berharap program ini bisa selesai secepat mungkin. Dengan begitu kesejahteraan masyarakatpu akan ikut meningkat,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi.

Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa II Kementerian PUPR Ki agus Egie Ismail menuturkan, Balai Penyediaan Perumahan Jawa Barat mendapatkan alokasi dana kurang lebih 243 miliar.

Jumlah itu diperuntukkan pada kegiatan peningkatan kualitas sebanyak 13.900 unit rutilahu yang tersebar di wilayah Jawa II. Tujuan dari kegiatan ini mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kuantitas rumah layak huni di wilayah Jawa II, termasuk Kabupaten Bandung di dalamnya.

Lebih jauh Kiagus menguraikan, kegiatan serah terima buku tabungan merupakan salah-satu bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan program BSPS.

Setiap penerima bantuan akan diberikan Rp.17.500.000 yang dibagi menjadi dua tahap. 15 juta dalam bentuk bahan bangunan dan 2,5 juta dalam bentuk tunai.

Baca Juga:Warga Kabupaten Bandung Barat Diizinkan Salat Idul Adha, Jamaah Wajib Terapkan Protokol KesehatanPemkot Cimahi Godog Aturan Pelarangan Penggunaan Plastik dan Sedotan

’’Program BPSP diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan dikerjakan sendiri,” ungkapnya. (hum/yan).

0 Komentar