KPU Tak Beri Bawaslu Akses Data Coklit

”Boleh foto bagian atasnya saja. Memfotocopy dokumen A-KWK, Menyalin softfile A-KWK, kecuali mendapat izin, Formulir A-KWK wajib dikembalikan pada saat pelaporan ke PPS, dan Kegiatan lain sejenis,” terangnya.

Lebih lanjut Rifqi juga menjelaskan, jika daftar pemilih dalam formulir model A-KWK merupakan informasi dengan kategori dikecualikan sesuai dengan PKPU 1 tahun 2015 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dan telah ditetapkan KPU melalui SK 223 tahun 2018.

”Bila ada pihak lain yang ingin mendapatkan data tersebut, harus mendapat persetujuan Menteri terkait (Mendagri),” jelasnya.

Sementara itu, adapun pengawasan yang dilakukan kepada PPK, PPS, dan PPDP bukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melainkan oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan Pengawas Kelurahan Desa.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan