”Hitung saja, satu tempat kali 10 karyawan mungkin ada sekitar 2.600 orang yang terdampak. Itu karyawan, belum orang yang sekitarnya. Kita coba kasih solusi, silakan kalau mau kerja di tempat lain, karena kita juga tidak bisa bertahan seperti ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan izin beroperasi pada salon, spa dan tempat pijat tradisional. Sebab, Pembukaan baru akan dibolehkan jika Bandung sudah masuk zona hijau.
”Sekarang kan zona oranye, belum boleh,” ujar Kenny Dewi Kaniasari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7).
Baca Juga:Pandemi Tak Halangi NJP Wadahi Penggiat SeniTimnas Indonesia Jalani Rapid Test Begitu Berkumpul di Jakarta
Menurutnya, bukan hanya salon, spa dan pijit tradisional saja yang belum diizinkan beroperasi, namun untuk tempat hiburan malam juga ada kemungkinan masih belum diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan tingkat risiko penularan virus corona (Covid-19).
”Situasi belum kondusif, karena penyebaran ini masih masif dan keluar juga surat edaran Pemerintah Provinsi Jabar melarang tempat hiburan buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti dan sementara ini bersabar aja dulu,” ujarnya.
Meski belum diizinkan beroperasi, Kenny mengaku sampai saat ini sudah menghormati seluruh upaya yang dilakukan tempat hiburan, seperti membuat peninjauan langsung dan beberapa hal lainnya.
”Kita pertama sudah ada perhatian dengan pengusaha tempat hiburan dengan peninjauan kemarin. Terutama dipimpin pak sekda itu perhatian kita sudah ada empati pada mereka,” pungkasnya.(bbs/ziz)
