“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan baru menghasilkan dua senjata api rakitan, yang lulus uji baru satu dan perlu perbaikan,” terangnya.
Dia pun menegaskan, bahwa petugas menyita barang bukti berupa tiga senjata api laras panjang dan ratusan butir peluru. Selain itu, petugas pun mengamankan alat-alat pembuat senjata api rakitan tersebut.
“Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dia terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara,” tandasnya (yul/yan)
