CIMAHI – Seorang biduan berinisial TN alias Vina, 40, nyambi menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Janda beranak dua itu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Ada 35 gram shabu yang disita dari biduan tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan Vina dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan selama satu pekan dan ditangkap pada 27 Juni lalu di rumahnya di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kita lakukan penggerebegan di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa shabu,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (6/7).
Setelah dilakukan introgasi dan analisa, Vina mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan salah satu Lapas di Jawa Barat. Biduan tersebut berperan sebagai perantara atau pengedar. Wilayah edarnya termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Teknisnya perempuan langsung menjual barang bukti dari Lapas. Kita akan kembangkan ke dalam Lapas. Ada hubunganya dengan orang Lapas,” terang Yoris.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka Vina kenal narkoba dari tempat hiburan. Awalnya, ia hanya menjadi pemakai sebab sudah dilakukan penangkapan tahun 2017 silam dan langsung direhab.
“Tersangka sudah pernah ditangkap sebagai penyalahguna, lalu direhab,” kata Andri.
Setelah selesai direhab, Vina malah kembali terjerumus dengan menjadi pemakai dan pengedar. Dari tempat hiburan, tersangka membuat jaringan dengan menjual shabu dari Lapas kepada konsumennya.
“Tersangka biasa diundang sebagai penghibur (biduan) main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan,” ujar Andri.
Sebetulnya, jelas Andri, biasanya Vina menjual narkotika hingga 200 gram dalam sehari, dengan harga jual Rp 1,5 juta per gram. Namun saat ditangkap, barang bukti yang tersisa hanya sekitar 35 gram.
Tersangka sendiri, kata Andri, kurang kooperatif ketika dimintai keterangan. Sebab, ketika pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan, termasuk Lapas yang diduga menyuplai barang, ada keterangan yang berbeda.
“Sedang kita pelajarai. kita sempat ke lapas ternyata keterangan terssangka berbeda dengan di lapangan. tersangka komunikasinya pakai ponsel dengan sistem terputus,” jelas Andri.