Kebijakan Omnibus Law Memiliki Tujuan Menyederhanakan Perizinan

Kebijakan Omnibus Law Memiliki Tujuan Menyederhanakan Perizinan

BANDUNG – Penyederhanaan regulasi dan perizinan sebetulnya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi.

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim menilai, kebijakan itu sangat relevan di masa Pandemi Covid-19 untuk menarik kembali investor dan meningkatkan gairah perekonomian.

“Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri,” kata Lukman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, Selasa (30/6).

Dia menuturkan, sejak masa reformasi, perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan.

Kebijakan Omnibus Law ini bisa disebut cara yang “big bang” atau mengubah secara besar-besaran dengan memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran.

“Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri,”cetus dia.

Upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi itu, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Joko Widodo, biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan.

“Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini,” kata Lukman.

Dia menuturkan, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM.

Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

“Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor,” pungkas Lukman (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan