Kejagung Terus Ungkap Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Temuan 27 kontainer Tekstil di Tanjung Priok

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil.

Kasus itu telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik saat ini telah periksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana.

Robert saat ini dimintai keterangannya masih sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Keenam pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

“Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” tuturnya, Selasa (30/6).

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Dia menjelaskan keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Tinggalkan Balasan