Rapid Test Sasar Wisata Bandung Raya

BANDUNG – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati kendati saat ini Jabar tak lagi melakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau mulai dalam kehidupan normal baru.

“Yang jelas bahwa kita terus mengingatkan masyarakat soal hal pokok yang bisa dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini. Masyarakat harus tetap memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan juga menjaga jarak,” ujar Ahmad di Gedung Sate, Bandung, kemarin (28/6).

Daud menyebutkan, setiap daerah memiliki langkah antisipasi berbeda selama AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ini. Antisipasi ini dikhawatirkan menimbulkan gelombang kedua wabah Covid-19. Dia mencontohkan, sebagaimana diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan menutup beberapa ruas jalan pada malam hari.

“Di Kota Bandung saya dapat informasi bahwa beberapa ruas jalan ditutup, kenapa ditutup? Karena ada kecenderungan angka positif bertambah,” ungkapnya.

Selama AKB ini juga beberapa destinasi wisata mulai dibuka dengan catatan hanya berlaku pada wisata sifatnya outdoor, kemudian pelacakan tetap dilanjutkan. Lokasi sasaran rapid test untuk tempat wisata selanjutnya ialah kawasan di Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Ciwidey Kabupaten Bandung. Sebelumnya hal yang sama telah digelar di Puncak Bogor dan KRL Bodebek.

“Tujuannya untuk bisa mendapatkan peta yang lebih komprehensif daripada penyebaran Covid-19 ini, secara umum masih yang banyak pertumbuhannya Covid-19 ini, masih di sekitar Bandung Raya itu dengan cara mengamankan tempat-tempat wisata,” paparnya.

Secara rata-rata, tempat wisata di wilayah zona biru diperbolehkan namun perlu diperhatikan oleh pelaku usaha wisata ini tidak boleh menerima wisatawan dari luar daerah tetapi hanya sebatas wisatawan Jabar saja.

“Kemudian, kita lakukan kepada pengusaha kita minta surat pernyataan dari pengusaha kawasan wisata tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar, misalnya ada pembatasan jumlah pengunjung, kemudian juga soal penggunaan APD,” pintanya.

Lebih lanjut, bagi para pengusaha tersebut, pemerintah meminta untuk membentuk tim gugus tugas selevel kawasan wisata yang bersangkutan.

“Masyarakat itu kelihatannya hidupnya mulai normal, sebetulnya bahwa aturan yang dilonggarkan itu adalah PSBB yang proporsional, kan kita ada 8 hal yang dikecualikan nah sekarang mulai ada kegiatan seperti membolehkan kegiatan ekonomi, tetapi jangan lupa bahwa pembatasan sosial masih ada, misalkan kapasitas mal itu 100 orang nah cukup diterima 50 orang saja,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan