Tidak Punya Anggaran, Kajian Bangunan Bersejarah di Cimahi Tertunda

Tidak Punya Anggaran, Kajian Bangunan Bersejarah di Cimahi Tertunda
0 Komentar

CIMAHI – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi sejauh ini belum bisa melaksanakan proses pendaftaran puluhan Heritage yang jadi cagar budaya.

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja mengaku, tahun ini tidak ada anggaran untuk melakukan proses kajian cagar budaya yang sudah didaftarkan.

Menurutnya, 20 bangunan bersejarah itu akan dijadikan cagar budaya dengan didaftarkan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI.

Baca Juga:Tarif Rapid Tes Mandiri Dibandrol Rp 400 RibuEks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Disebut Saksi Ikut Punya Peran dalam Pengadaan Lahan RTH

’’Dari 20 bangunan yang didaftarkan, baru 13 yang sudah lolos tahap verifikasi Tim dari Kemendikbud RI. Sedangkan sisanya masih menunggu hasil verifikasi,’’kata Budi kepada wartawan Rabu, (24/6)

Dia mengatakan, pembatalan kajian bangunan bersejarah itu dilakukan bukan karena Covid, akan tetapi belum dianggarakan.

Selain itu, untuk bangunan bersejarah yang sudah lolos tahap verifikasi, bukan berarti sudah menjadi cagar budaya.

Tapi harus melalui kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Kota Cimahi sendiri sudah memiliki tiga orang TACB.

Namun, ungkap Budi, proses kajian memang belum bisa dilakukan tahun ini. Selain tidak dianggarkan untuk proses tahap kajian, Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budayanya pun hingga kini belum disahkan.

“Raperda Cagar Budaya terhambat, belum selesai. Tapi tahun ini sudah dimasukan ke program DPRD,” sebut Budi.

Setelah proses kajian oleh Tim TACB selesai, maka akan ada penetapan cagar budaya dari Wali Kota Cimahi. Kemudian Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya dari Wali Kota akan dikirim untuk diregister oleh Kemenrikbud RI.

Baca Juga:Gagal di Tahap Pertama PPDB Online, Jalur Zonasi Siap MenampungPPDB Online SMA/SMK Tahap Pertama Tersisa Kuota 12,6 %, Jalur Zonasi Kemungkinan Ditambah

Namun, penetapan cagar budaya yang didaftarkan harus berdasarkan rekomendasi melalui sidang TACB. Setelah sidang selesai, barulah tim akan mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah.

“Dari pusat nanti keluar penetapan semacam sertifikat. Jadi ada 4 fase sebelum keluar SK nomor cagar budaya,” terang Budi.

Setelah menjadi cagar budaya, terang Budi, Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda Kota Cimahi jika sudah disahkan.

Artinya, kata dia, akan ada biaya yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melalukan pemeliharaan terhadap cagar budaya tersebut. “Konsekuensinya harus melestarikan, memelihara. Itu sudah amanat Undang-undang. Apalagi kalau sudah ada Perda,” tandas Budi.

0 Komentar