Pembahasan Perda DPRD Cimahi Molor, Pandemi COVID-19 Jadi Alasan

Apalagi, berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam membuat satu produk Perda dibutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta. Anggaran tersebut meliputi semua tahapan pembauatan Perda, seperti biaya study banding, akademisi, mamin dan sebagainya.

Enang menyampaikan, mekanisme pembuatan Perda itu masuk dari Komisi di DPRD Kota Cimahi atau dari pihak Pemkot Cimahi. Ususalan itu disampaikan ke Bapemperda untuk dilakukan pengolahan.

“Nanti yang perlu dan tidaknya kita diskusikan dengan eksekutif dan setelah ada kesepakatan baru kita masukan di Propemperda itu,” sebut Enang.

Ia melanjutkan, rata-rata Perda dibuat maksimal dalam satu bulan hingga selesai. Durasi waktu tersebut termasuk pembahasan di tingkat Pansus yang membutuhkan waktu selama 14 hari kerja.

“Sebenarnya target itu 14 hari kerja di Pansus, tapi ada juga yang meleset karena berkaitan dengan teknis yang gak bisa dikerjakan dan akhirnya agak terhambat,” beber Enang.

Kemudian setelah pembahasan di Pansus rampung, kata Enang, Perda tidak langsung diparipurnaknan. Namun harus diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk dilakukan evaluasi selama 14 hari kerja.

“Sesudah itu dikembalikan. Biasanya ada revisi-revisi sedikit baru setelah itu kita paripurnakan. Makanya bisa memakan waktu satu sampai satu setengah bulan,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan