BANDUNG – Di hari pertama masuk kerja usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak masuk tanpa keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai pelaksanaan apel pagi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (26/5).
Oded mengaku, sudah meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang bolos tersebut.
”Perlu ada tindakan tegas. Jadi yang 99 persen eksisting dalam kondisi WFH sekarang ini. Saya juga meminta kepada pak Yayan untuk diprogres, apalagi manusia sebagai makhluk punya akal tentu kita akan tindak lanjuti,”kata terangnya.
Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyebutkan dihari pertama masuk kerja usai lebaran dari 41 ribu lebih ASN wajib masuk ada sebanyak 41 ASN yang absen tanpa keterangan. Namun demikian dia mengakui jika dalam setiap harinya ASN yang masuk jumlahnya berbeda-beda.
”Banyak faktor penyebab beda jumlah setiap harinya. Contohnya ada yang karena pindah tugas, cuti, pensiunan dan meninggal dunia,” terang Yayan.
Dia mengungkapkan, sesuai keputusan pusat, para ASN tidak diperkenankan untuk tidak bekerja dengan alasan cuti. Kecuali bagi yang meninggal, melahirkan dan bagi pegawai yang telah mengajukan cuti sebelum adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia pun langsung menindaklanjuti para ASN yang bolos tersebut dengan mengecek satu persatu untuk mengetahui alasan ketidak hadirannya.
”Saya cek satu persatu paling banyak itu ada di Distaru dan DPKP3, kebanyakan mereka terlambat saat bulan puasa, mungkin biasanya masuk jam sembilanan, karena terbiasa jadi kena absen kaget,” paparnya.
Kendati demekian, pihaknya akan tetap memproses para ASN itu dengan aturan yang ada, seperti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
”Ada juga pemotongan TPP untuk yang telat absen karena kita sudah dengan sistem SIAP (Sistem Informasi Absensi Presensi) langsung terkonek hadir atau tidaknya, mana yang kesiangan yang tidak, yang terlambat langsung dipotong tiga persen,” terangnya.