Sah! 933 Pasangan di Cimahi MEnikah di Masa Pandemi Covid-19

CIMAHI – Sebanyak 933 pasangan di Kota Cimahi tercatat melangsungkan pernikahan sepanjang triwulan pertama tahun 2020. Angka yang sah menjadi pasangan suami istri itu cukup tinggi.

Rinciannya, Januari sebanyak 253 pasangan, Februari 342 pasangan dan Maret 338 pasangan. Jumlah itu didapat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi.

Jumlah pernikahan itu tersebar di tiga kecamatan se-Kota Cimahi. Yakni dari Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 432 pasangan, Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 303 pasangan dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 257 pasangan.

“Jumlah perkawinan 3 bulan awal cukup tinggi kalau dilihat dari data yang kita terima dari KUA,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Rosi Desrita saat dihubungi, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan, tingginya angka pernikahan pada triwulan pertama tahun 2020 dikarenakan awal tahun belum ditetapkan situasi darurat Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga masih bebas untuk menggelar ijab kabul hingga resepsi.

Namun memasuki April angka pernikahan di Kota Cimahi menurun mengingat pemerintah telah mengeluarkan edaran bahwa pernikahan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan menunda resepsi.

“Data yang masuk darurat Covid-19 belum masuk ke kita. Harapannya sih ada penurunan,” ujar Rosi.

Berdasarkan data yang dihimpun itu, terang Rosi, rata-rata usia perkawinan termuda adalah 17 tahun, dan usia tertua diangka 41 tahun. Data itu didapat dari Simkah KUA.

“Tapi kalau rata-rata usia perkawinan kebanyakan 21,5 tahun. Yang 17 tahun ada 27 kasus (pernikahan) yang melaporkan,” kata Rosi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun. Namun, pihaknya mengimbau kepada semua pasangan agar melangsungkan pernikahan di atas 20 tahun. Khususnya untuk perempuan.

“Kalau bisa di usia 20 tahun karena secara usia sudah matang. Memang masih ada yang di bawah 20 tahun, tapi kan kita tidak bisa apa-apa, itu bukan kendali kita. Kita menerima laporan dari KUA ketika hubungan sudah menikah,” ungkap Rosi.

Rosi melanjuktan bagi pasangan yang sudah menikah dianjurkan untuk menundak kehamilan. “Saat sekarang harus dijaga kesehatan dan kekuatan tubuh dengan menjaga imunitas. Kalau kondisi hamil kan imun tubuh agak sedikit menurun,” imbuhnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan