Buruh di Rumahkan dan Kena PHK, Terpaksa Kerja Serabutan untuk Sambung Hidup

NGAMPRAH – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sangat merasakan dampak pandemi Covid-19 karena selain di rumahkan, ada juga buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandung Barat, Dede Rahmat, mengatakan dampak pandemi Covid-19 ini sejumlah buruh yang dirumahkan dan di-PHK terpaksa ada yang menjadi ojek online hingga kuli bangunan.

“Ya, dampaknya bagi perekonomian buruh sangat terasa. Tapi, buruh yang dirumahkan harus tetap mencari nafkah bagi keluarga, yang penting dapur ngebul,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/5).

Menurutnya, penghasilan menjadi buruh jika dibandingkan dengan kuli bangunan memang lebih tinggi buruh, hanya saja dengan kondisi seperti saat ini pekerjaan apapun harus dilakoni karena kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi.

“Memang banyak buruh yang dirumahkan, terutama saat PSBB ini, bahkan ada yang di PHK. Tapi kami selalu berupaya agar hak mereka bisa dipenuhi kalau di PHK,” katanya.

Dede mengatakan, untuk buruh yang dirumahkan pasti akan dipekerjakan kembali. Namun mereka tidak mendapat penghasilan selama ada di rumah, sehingga harus mencari pekerjaan yang lain karena saat ini masuk bulan ramadhan dan kebutuhan pun akan tinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, dampak dari pandemi Covid-19 ini, sebanyak 5.773 buruh di KBB di PHK dan ada yang dirumahkan, namun mereka diusulkan untuk mendapat kartu pra kerja.

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, sebnyak 5.773 buruh tersebut berdasarkan laporan dari 12 perusahaan di KBB yang pekerjanya memang terdampak Covid-19.

“Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Sedangkan, khusus untuk buruh yang dirumahkan, nantinya mereka bisa kembali bekerja di perusahaan asal, setelah pandemi Covid-19 ini benar-benar aman.

“Nanti kalau penyebaran Covid-19 ini sudah berakhir buruh yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali,” katanya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan