Ngotot Masuk Cimahi, Angkot Bakal Disuruh Putar Balik

CIMAHI – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ditindaklanjuti Pemkot Cimahi.

Tindak lanjut itu berupa larangan beroperasi bagi angkutan umum mulai
mulai hari ini, tepatnya 24 April 2020. Apabila ada yang melanggar, untuk sementara ini akan diberikan sanksi persuasif.

“Apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik. Kecuali angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil Jenazah atau ambulan,” kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Kemudian bagi pengguna sepeda motor pun wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat. Apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan mengintruksikan untuk putar balik.

“Mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik,” terangnya.

Namun setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93.

“Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” tandas Ranto.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi juga menutup sejumlah ruas jalan untuk menunjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimulai sejak 22 April lalu.

Tercatat ada tujuh jalan yang ditutup Dinas Perhubungan Kota Cimahi, yaitu Jalan Gandawijaya, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempol Sari dan Jalan Pesantren.

Seperti diketahui, PSBB diterapkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PSBB parsial itu akan dilaksanakan hingga 6 Mei mendatang.

Ranto mengatakan, PSBB ini akan berhasil apabila masyarakat patuh dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah, dan pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan untuk tutup.

“Dishub Kota Cimahi melihat masih ada toko-toko yang masih beroperasi dan masih ramai dikunjungi pembeli,” sebutnya.

Sebab Jalan Gandawijaya ditutup, arus lalu lintas dialihkan menuju kawasan Pojok, yang mengarah kembali ke Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan