KPK Soroti Dana Sumbangan Rp 194 M

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk transparan dalam mengelola dana sumbangan atau bantuan terkait penanganan pandemi korona (COVID-19). Jangan ada yang disembunyikan.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri meminta pengelolaan dana dapat dilakukan secara akuntabel. Pengelolaan dana harus dipublikasikan melalui situs resmi yang dikelola masing-masing instansi.

“Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Firli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (15/4).

Firli mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat resmi bernomor B/1393/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah dan dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah, serta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Dia menuturkan, surat tersebut juga sebagai jawaban atas keraguan sejumlah instansi pemerintah menyangkut potensi gratifikasi dalam bentuk sumbangan dari masyarakat.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” ucap Firli.

Lantaran bukan termasuk bentuk penerimaan gratifikasi, kata Firli, maka instansi dapat menerima sumbangan tersebut. Ia juga menyebutkan, instansi tak perlu melaporkan kepada KPK.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Firli.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menuturkan, total sumbangan masyarakat hingga 11 April 2020 mencapai Rp 194 miliar. Bantuan juga diberikan dalam bentuk 18.830 relawan baik tenaga medis maupun nonmedis.

“Lebih dari Rp 194 miliar donasi masyarakat yang disumbangkan untuk merespons COVID-19. Lebih 18 ribu relawan baik medis dan nonmedis. Serta relawan yang bergerak di bidang komunikasi bersama sama kita menangani COVID-19 ini,” kata Yurianto. (fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan