Pengusaha Reklame Minta Pemkot Tegakkan Aturan Perizinan Soal Reklame 

BANDUNG – Direktur CV Agung Media Communication, Agung Medco angkat bicara terkait beredarnya potongan video tentang pelanggaran pembangunan Kontruksi reklame di simpang Dago, Kota Bandung.

Dalam video tersebut terdapat narasi bahwa Kontruksi reklame sudah disegel oleh instansi terkait Pemkot Bandung, tetapi masih terdapat proses pembangunan Kontruksi reklame tersebut.

Menurut Agung yang merupakan pengusaha reklame sekaligus anggota Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), dengan kondisi tersebut sangat menyayangkan atas terjadinya kejadian tersebut.

“Saya melihat dari sisi pengusahanya yang tidak taat aturan maupun sikap pemerintah Kota Bandung yang tidak tegas menghentikan ataupun membongkar tiang pancang reklame,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakan Agung, ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian dari Pemerintah Kota Bandung maupun pengusaha diantaranya adalah adanya komitmen agar pengurusan izin ditempuh sesuai prosedur.

“Semua pengusaha baik anggota asosiasi IPRKB maupun pengusaha dari luar Kota Bandung, untuk tetap menjaga dan memelihara keindahan dan kenyamanan Kota Bandung,” katanya.

“Hal ini dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Kota Bandung dalam hal penataan dan tata letak reklame Kota Bandung seperti yang tercantum dalam Perwal Kota Bandung,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya juga meminta Pemkot Bandung, khususnya Walikota Bandung bersikap tegas terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Kami melihat ada yang tidak sesuai soal pemasangan reklame divideo tersebut, sehingga saat ini terindikasi banyak pelanggaran dan berdiri titik-titik reklame baru yang tidak berijin yang dilakukan oleh para pengusaha dari luar Kota Bandung, dan dibiarkan tanpa sikap yang jelas oleh dinas terkait maupun satpol PP,” terangnya.

Agung menegaskan, bahwa bukan tidak mungkin itu terjadi karena adanya kongkalikong yang berdampak sangat merugikan semua pihak.

“Kami sebagai pengusaha taat aturan yang ada di Kota Bandung dan umumnya warga masyarakat Kota Bandung, menyayangkan adanya reklame yang diduga ilegal. Dan melihat kotanya semakin semerawut,” paparnya.

Beberapa lokasi reklame baru, sambung dia, yang terindikasi tidak berizin yakni videotron Jalan Pasirkaliki (KFC), videotron Simpang Purnawarman-Riau, videotron Simpang Lodaya, videotron Gatsu-Lingkar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan