Tiga Pasar Tradisional Lakukan Penyemprotan Disinfektan

NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mulai melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pada tahap pertama penyemprotan disinfektan dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Sindangkerta, Cililin, dan Pasar Batujajar yang dilakukan serentak pada Rabu (25/3) sore.

Aktivitas penyemprotan ini dilakukan Disperindag KBB yang berkoordinasi dengan PMI KBB, Dinkes KBB, serta mendapatkan pengawalan dari petugas polsek dan koramil setempat. Total ada 10 personel Palang Merah Indonesia (PMI) KBB yang terlibat melakukan penyemprotan. Aksi ini mendapatkan dukungan dan respons positif dari para pedagang yang berharap penyemprotan disinfektan dapat mencegah dan memutus penyebaran Virus Korona (Covid-19).

“Ini (penyemprotan disinfektan) langkah dan program pemerintah yang baik. Di saat banyak warga dan masyarakat pedagang khawatir terhadap penyebaran Virus Korona, pemerintah hadir. Semoga bisa mencegah dan memutus penyebaran virusnya,” kata perwakilan pedagang Pasar Batujajar, Domin (60), Rabu (25/3).

Pedagang yang sehari-hari berjualan kosmetik dan sayuran ini mengaku, penyemprotan disinfektan baru kali ini dilakukan. Sebelumnya pedagang sudah mendapatkan berbagai penyuluhan dan sosialisasi baik dari pihak kecamatan, desa, dinas, dan juga pengelola pasar. Makanya beberapa pedagang ada yang inisiatif menyiapkan hand sanitizer di lapak dan kiosnya, atau selalu rutin mencuci tangan dan menjaga kebersihan kios.

“Ya, kami atas nama pedagang berterima kasih adanya penyemprotan disinfektan ini. Semoga masyarakat tidak khawatir atau takut untuk belanja ke pasar, karena semenjak ada isu Virus Korona masyarakat yang ke pasar ada penurunan,” tuturnya.

Ketua PMI KBB, Djunaedi yang turut mendampingi proses penyemprotan disinfektan menyebutkan, pihaknya hadir untuk mendukung kegiatan baik dalam penyediaan alat ataupun personel. Apalagi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI berperan dalam melaksanakan berbagai tugas kemanusiaan.

“Penanganan bencana non alam seperti Virus Korona ini juga masuk dalam tugas kemanusiaan. Makanya kami bersinergi dengan pemda untuk membantu masyarakat khususnya pedagang di pasar tradisional. Ada tujuh alat dan sepuluh personel yang kami terjunkan dalam kegiatan ini,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan