Investasi Pihak Asing Kuasai Masih Mendominasi di Kota Cimahi

CIMAHI – Penanaman Modal Asing (PMA) masih menguasasi realisasi investasi di Kota Cimahi sepanjang 2019. Tercatat PMA tahun lalu mencapai PMA Rp. 1.093.740.900.005 dari 43 perusahaan kontruksi dan industri.

Sementara nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2019 sebesar Rp. 776.694.079.824, dari total sebanyak 126 perusahaan kontruksi dan industri.

“Jadi, total nilai investasi tahun lalu itu

Rp. 1.870.434.979.829. Total dari gabungan perusahaan produksi dan kontruksi,” Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Irma Kumalasari saat dihubungi, Senin (23/3).

Irma engatakan, nilai itu didapat berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara manual maupun online yang dilaporkan semester II tahun lalu.

Dari total realisasi nilai investasi, terangnya, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) memiliki investasi penanaman modal paling besar. Jumlahnya mencapai Rp. 376.885.102.377.

“Proyek KCIC itu penyumbang investasi 34 persen dari total realisasi investasi asing,” sebut Irma.

Sebetulnya, kata Irma, perusahaan di Kota Cimahi ada lebih dari 500. Namun, jelasnya, untuk laporan LKPM itu pihaknya membatasi bagi perusahaan yang memiliki nilai investasi di atas Rp 500 juta. “Untuk yang dibawah itu tidak diwajibkan,” ucap Irma.

Untuk tahun ini, ungkap Irma, realisasi investasi di Kota Cimahi hanya ditargetkan Rp. 9.115.450.000. Pihaknya meyakini target itu akan tercapai meskipun saat ini ada sejumlah faktor yang dimungkinkan menjadi penghambat investasi di Kota Cimahi.

Seperti penghentian sementara proyek KCIC oleh pemerintah pusat dan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) yang disebut Irma akan berpengaruh terhadap investasi. Virus tersebut membuat perusahaan yang melakukan permohonan izin berkurang dan memaksa pelayanan DPMPTSP hanya dilakukan secara online tanpa tatap muka.

“Mudah-mudahan (tercapai). Karenakan pelaporan LKPM itu bisa online dan kami tetap bisa memberikan pelayanan tanpa tatap muka,” jelas Irma.

Nilai invetasi sendiri, jelas Irma, sangat tergantung pada partisipasi aktif para penanam modal, baik perusahaan PMA maupun PMDN untuk menyampaikan laporannya secara berkala. Pihaknya, kata Irma, terus melakukan sosialisasi agar perusahaan selalu melaporkannya setia tiga bulan sekali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan