Masjid Raya Bandung Keluarkan Maklumat, Tutup Sementara Salat Fardhu dan Jumatan

BANDUNG – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Menindaklanjuti hal itu, Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja mengatakan, Masjis Raya Bandung juga menyesuaikan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.

Keputusan DKM ini tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020.

“Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat,” kata Muhtar berdasarkan Surat Maklumat kepada Wartawan, Selasa (17/3).

Muhtar melanjutkan, selain kegiatan salat jumat, disebutkan juga bahwa penyelenggara RMB oleh DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.

“Termasuk menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis zikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat,”tambah Muhtar lagi.

Dia menuturkan, aktivitas MRB cukup padat setiap hari selalu mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.

“Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini,” kata dia.

Maklumat ini, kata Muhtar tidak hanya diberlakukan bagi RMB saja, tapi hampir seluruh masjid. Selain itu, MUI Jabar akan himbau beberapa DKM untuk mengosongkan sajadah.

“DKM juga dianjurkan antisipasi seperti karpet, nah ini diangkat aja pake lantai aja jamah bawa sajadah masing-masing,” katanya.

Sesuai aturan di atas, pihaknya akan mengikuti fatwa MUI, dan akan membuka aktivitas kembali jika situasi dinilai sudah aman dan kembali normal.(mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan